PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 304
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor panas bumi dan hilir migas, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
