PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Anggaran III mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah
pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
