PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 272
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II.
