Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Anggaran III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
