PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 207
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara; b. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I; c. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II; d. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III; e. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
