PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 206
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
