Pasal 200
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, serta manajemen perpustakaan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan kendaraan dinas dan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. (3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporanBarang Milik Negara. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah, dan mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi Direktur Jenderal.
