PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 199
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Gaji; c. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
