PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 194
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); dan c. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.
