PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 195
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
