PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 193
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal.
