Pasal 192
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan, serta penyiapan bahan pelaksanaan assessment center. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya, penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin pegawai. (3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.
