PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 191
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. Subbagian Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Umum Kepegawaian.
