Pasal 190
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center; c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya; d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan
e. penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.
