PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 170
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan.
