PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 169
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan.
