Pasal 164
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Road Map, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) lingkup Biro Umum serta pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan serta pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.
