PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 163
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I; b. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II; c. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III; dan d. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV.
