Pasal 162
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal; b. pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. pengurusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; d. pelaksanaan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan; dan e. urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.
