PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 165
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
