Pasal 130
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Manajemen Opini Publik I mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional, dan internasional, melakukan audit komunikasi dan riset maupun survey yang terkait dengan opini publik, melaksanakan administrasi, manajemen risiko dan pengendalian Standard Operating Precedure (SOP). (2) Subbagian Manajemen Opini Publik II mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak nasional, daerah dan internasional serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan. (3) Subbagian Manajemen Opini Publik III mempunyai tugas melakukan dan mengorganisasikan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database opini publik.
