PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 129
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Opini Publik terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Opini Publik I; b. Subbagian Manajemen Opini Publik II; dan c. Subbagian Manajemen Opini Publik III.
