Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Manajemen Opini Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian; b. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; c. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian; d. penyelenggaraan kegiatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal; e. pelayanan unjuk rasa;
f. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak daerah, nasional dan internasional; g. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional dan internasional; h. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; dan i. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya.
