Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan;
b. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan; c. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media asing; d. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada organisasi masyarakat, politik, dan profesi (daerah, nasional dan internasional); e. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada asosiasi (daerah, nasional dan internasional); f. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada pelaku usaha (daerah, nasional dan internasional); g. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian dan narasumber lainnya; h. perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media; i. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers; j. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; k. perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media; dan l. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui media cetak dan media elektronik.
