PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan stakeholder non lembaga pemerintah/negara, khususnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa (cetak dan elektronik), organisasi- organisasi, asosiasi dan pemimpin opini baik nasional, internasional maupun daerah.
