Pasal 122
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). (2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada lembaga pemerintah, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank INDONESIA (BI), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, mengkoordinasikan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Kementerian/Lembaga dan Komisi-komisi Negara, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Kelembagaan Negara.
