PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 121
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I; b. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan c. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
