PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 125
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I; b. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II; dan c. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III.
