PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai; b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai; c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan d. penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
