PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 108
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun mempunyai tugas mengelola kesejahteraan pegawai, menyelesaikan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.
