PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 110
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan; b. Subbagian Penegakan Disiplin; c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
