Pasal 9
BAB 4 — KOMITE
(1) Dalam rangka Penugasan Khusus, Menteri membentuk Komite yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan penilaian Program Ekspor yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; b. menyusun Rencana Strategis; c. melaksanakan rencana kerja Komite; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus; e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi Penugasan Khusus kepada Menteri; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan penutupan Penugasan Khusus kepada Menteri. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite menyusun rencana kerja untuk Komite masa kerja tahun yang akan datang. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang: a. merekomendasikan pengusulan, perubahan, dan/atau pencabutan Penugasan Khusus; b. MENETAPKAN dan menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan; c. melakukan pergeseran alokasi dana antar Penugasan Khusus yang telah ditetapkan;
d. MENETAPKAN rencana kerja Komite; e. meminta kelengkapan data dan informasi Program Ekspor kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul; f. meminta laporan pelaksanaan Penugasan Khusus kepada LPEI secara berkala maupun sewaktu- waktu; dan/atau g. melakukan kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Tugas, wewenang, susunan anggota, tata kerja, dan prosedur operasi standar Komite lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anggota Tetap, yaitu pejabat dari;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perdagangan; dan
- Kementerian Perindustrian; dan b. Anggota Tidak Tetap, yaitu pejabat dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait. (7) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite dapat meminta masukan dari LPEI.
