PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
d. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor; e. Asuransi atas risiko kegagalan bayar; f. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan INDONESIA di luar negeri; dan/atau g. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan Ekspor.
