Pasal 7
BAB 3 — FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. Penjaminan bagi Pelaku Ekspor atas pembayaran yang dapat diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri; b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa INDONESIA di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Pelaku Ekspor INDONESIA untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan INDONESIA; c. Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan Transaksi yang telah diberikan kepada Pelaku Ekspor; dan/atau d. Penjaminan untuk tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
