Pasal 10
BAB 4 — KOMITE
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan ekspor nasional, Komite menyusun Rencana Strategis untuk periode paling lama 5 (lima) tahun. (2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran yang hendak dicapai; b. strategi yang ditetapkan dalam mencapai tujuan dan sasaran; c. rencana pelaksanaan Penugasan Khusus terkait pelaku, produk, dan/atau pasar; d. asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis; e. Selera Risiko (Risk Appetite); dan
f. jangka waktu Rencana Strategis. (3) Komite menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan. (4) Rencana Strategis dievaluasi satu kali dalam setahun atau dalam hal diperlukan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan realisasi tujuan, sasaran, strategi. (6) Dalam hal diperlukan, Rencana Strategis dapat diubah dengan mempertimbangkan: a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). b. perkembangan kondisi perekonomian; c. perkembangan kondisi geopolitik; d. perubahan Selera Risiko (Risk Appetite); dan/atau e. perubahan kebijakan Pemerintah. (7) Untuk pertama kali, Rencana Strategis ditetapkan paling lambat 31 Desember 2022. (8) Dalam hal Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Komite mengecualikan pertimbangan keselarasan Program Ekspor dengan Rencana Strategis dalam melakukan penilaian terhadap Program Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
