Pasal 11
BAB 5 — SUMBER, PENYIMPANAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dana Penugasan Khusus bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bagian kapitalisasi modal LPEI; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Penyertaan Modal Negara dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dalam ekuitas LPEI sebagai penambahan modal. (4) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan kontribusi modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
