PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 46
BAB 13 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PENUGASAN KHUSUS
(1) Menteri dapat melakukan perubahan atau pencabutan atas keputusan Penugasan Khusus dengan pertimbangan: a. melaksanakan kebijakan fiskal; b. memperbaiki kondisi transaksi berjalan (current account); dan/atau c. melaksanakan arahan PRESIDEN. (2) Dalam melakukan perubahan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengeluarkan keputusan yang disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul, LPEI, dan Komite. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
