PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 45
BAB 13 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PENUGASAN KHUSUS
ayat (3) dapat digunakan sebagai masukan dalam perubahan atau pencabutan keputusan Penugasan Khusus.
