Pasal 44
BAB 11 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Surplus dihitung dari selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA. (2) Defisit dihitung dari selisih kurang antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(3) Penetapan bagian kapitalisasi Penugasan Khusus dihitung secara proporsional dalam hal LPEI mencatatkan Surplus secara konsolidasian. (4) Perhitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika Surplus LPEI positif dan Surplus Penugasan Khusus positif, maka besaran kapitalisasi dihitung secara proporsional; b. jika Surplus LPEI positif dan Surplus Penugasan Khusus negatif, maka Penugasan Khusus tidak mendapatkan kapitalisasi; atau c. jika Surplus LPEI negatif dan Surplus Penugasan Khusus positif, maka seluruh bagian kapitalisasi menjadi bagian Penugasan Khusus.
