Pasal 43
BAB 11 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) LPEI menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan atas pelaksanaan Penugasan Khusus kepada Menteri c.q. Ketua Komite dan ditembuskan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian anggota Komite. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi umum:
jenis penugasan;
negara tujuan; dan
komoditas ekspor; b. utilitisasi (disbursement); c. kolektibilitas (kualitas aset); dan d. informasi lain yang dianggap penting. (3) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus; b. capaian target aspek finansial, operasional, dan pelanggan (disbursement, kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/pelaku ekspor yang diberikan pembiayaan); c. informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas); d. analisis isu dan risiko; dan e. informasi lain yang dianggap penting. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus; b. capaian target aspek finansial, operasional dan pelanggan (disbursement, kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/Pelaku Ekspor yang diberikan pembiayaan); c. informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas); d. analisis isu dan risiko; e. progress dampak/kemanfaatan program Penugasan Khusus; dan f. informasi lain yang dianggap penting. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: a. tanggal 15 (lima belas) untuk laporan bulanan; b. 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulanan; dan c. pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan. (6) Direktur Eksekutif LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
