PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 42
BAB 11 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) LPEI menyelenggarakan pembukuan pelaksanaan Penugasan Khusus berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (2) Dalam menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI menyampaikan informasi keuangan Penugasan Khusus sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan LPEI.
