PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 41
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadi klaim atas pelaksanaan kegiatan Penjaminan, LPEI melakukan upaya: a. penagihan piutang regres; atau b. mengkonversi fasilitas Penjaminan menjadi Pembiayaan dalam rangka regres. (2) Piutang regres atau konversi fasilitas Penjaminan menjadi Pembiayaan dalam rangka regres sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan bagian dari skema Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam hal Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Pembiayaan bermasalah, berlaku secara mutatis mutandis ketentuan mengenai penanganan Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
