Pasal 40
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) Terhadap Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), LPEI melakukan penanganan yang mencakup: a. pembinaan; dan b. penyelamatan (restrukturisasi).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan ketentuan dan syarat-syarat oleh penerima fasilitas yang tercantum dalam perjanjian mengenai Pembiayaan, termasuk upaya penagihan. (3) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain mencakup: a. penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah dan/atau jangka waktunya; b. persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan; dan c. penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan tidak terbatas pada penjadwalan kembali (rescheduling) atau persyaratan kembali (reconditioning). (4) Sebelum melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPEI melakukan penilaian prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) terhadap Pembiayaan bermasalah. (5) Penilaian kualitas Pembiayaan setelah dilakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kemampuan membayar. (6) Selain upaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), upaya penyelamatan Pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui langkah-langkah antara lain: a. penyertaan sementara; b. konversi Pembiayaan menjadi surat berharga; c. likuidasi jaminan; d. penyelesaian secara hukum; dan e. langkah-langkah lain yang lazim dilakukan dalam penyelamatan Pembiayaan bermasalah. (7) Dalam hal upaya penanganan berupa pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) tidak
berhasil, penyelesaian dilakukan melalui penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan. (8) Tata cara penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan peraturan Menteri yang mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang LPEI.
