PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 39
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dalam hal pelaksanaan Penugasan Khusus mengalami kerugian, kerugian tersebut ditutup dari cadangan umum. (2) Besaran alokasi cadangan umum yang digunakan untuk menutupi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. (3) Dalam hal cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, kerugian Penugasan Khusus mengurangi nilai ekuitas termasuk kapitalisasinya.
