PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 38
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) Pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) terdiri atas piutang Pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (2) Terhadap Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan penambahan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
