PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 37
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI wajib menghitung penyisihan penilaian kualitas aset berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) LPEI wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan.
