PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 36
BAB 10 — PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
(1) LPEI wajib menilai, memantau dan melakukan langkah- langkah yang diperlukan terhadap Pembiayaan Ekspor yang diberikan agar kualitas Pembiayaan Ekspor senantiasa baik. (2) Penilaian kualitas Pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kinerja keuangan; b. prospek usaha; dan/atau c. kemampuan untuk membayar. (3) Penerapan penilaian kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (4) Dalam hal kualitas Pembiayaan memburuk, LPEI wajib melakukan upaya penanganan Pembiayaan yang bermasalah.
