PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 35
BAB 9 — OPTIMALISASI DANA PENUGASAN KHUSUS
Pembiayaan Ekspor yang diberikan oleh LPEI tidak boleh melampaui akumulasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang tersedia dan dihitung berdasarkan perjanjian pembiayaan, cadangan klaim penjaminan, dan cadangan klaim/retensi asuransi.
