PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA...
Pasal 34
BAB 9 — OPTIMALISASI DANA PENUGASAN KHUSUS
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat dilaksanakan dalam mata uang asing untuk kegiatan: a. memperoleh atau melepaskan aset yang dinilai dalam mata uang asing; b. meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana dalam mata uang asing; c. menimbulkan atau melunasi kewajiban dalam mata uang asing; d. menjadi pihak untuk suatu perjanjian dalam mata uang asing yang belum terjadi; atau
e. membeli atau menjual barang atau jasa dalam mata uang asing.
