Pasal 33
BAB 9 — OPTIMALISASI DANA PENUGASAN KHUSUS
(1) Dana Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang belum digunakan dapat dilakukan optimalisasi. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan akumulasi dana Penugasan Khusus yang: a. tersedia namun belum digunakan; dan b. belum terdapat komitmen antara LPEI dengan nasabah. (3) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penetapan Penugasan Khusus; b. pergeseran dana Penugasan Khusus antarprogram Penugasan Khusus; dan c. penempatan dana Penugasan Khusus.
(4) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Penugasan Khusus. (5) Pelaksanaan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri; b. pergeseran dana Penugasan Khusus antar program Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua Komite; c. penempatan dana Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh LPEI pada instrumen keuangan yang memiliki risiko terkendali dan likuid; dan/atau d. optimalisasi lainnya dilakukan oleh Komite setelah mendapat persetujuan oleh Menteri. (6) Dalam rangka penempatan dana Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, LPEI memperhatikan: a. RKAT; dan b. kebutuhan likuiditas dalam melaksanakan Penugasan Khusus.
